Breaking News: Pemerintah Israel Perintahkan Pasukan Hentikan Serangan di Gaza

Anton Suhartono
Para pimpinan politik Israel menginstruksikan militer menghentikan operasi perebutan Kota Gaza serta serangan di seluruh Jalur Gaza (Foto: AP)

TEL AVIV, iNews.id - Para pimpinan politik Israel menginstruksikan militer untuk menghentikan operasi perebutan Kota Gaza. Selain itu Pasukan Pertahanan Israel (IDF) diperintahkan mengurangi aktivitas di Jalur Gaza, menyusul pengumuman Hamas pada Jumat (3/10/2025) malam yang menerima proposal gencatan senjata usulan Presiden AS Donald Trump.

Army Radio Israel, Sabtu (4/10/2025), mengutip keterangan para pemimpin politik, melaporkan setelah menilai situasi pada Jumat malam menyusul pengumumah Hamas serta berkonsultasi dengan para pejabat AS, pimpinan politik Israel menginstruksikan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) untuk mengurangi aktivitas di Gaza seminimal mungkin.

"Pasukan hanya diperintahkan melakukan tindakan defensif di Jalur Gaza," demikian perintah kepada IDF.

Army Radio juga melaporkan, instruksi tersebut juga menegaskan pasukan Israel secara efektif menghentikan operasi untuk merebut Gaza.

Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu juga menyatakan, pemerintah bersiap melaksanakan tahap pertama dari rencana Trump yakni membebaskan semua sandera.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Yasser Abu Shabab Pemimpin Milisi Anti-Hamas Budak Israel Tewas Ditembak di Gaza

Internasional
1 hari lalu

Trump Hina Somalia Negara Sampah, Menlu Ali Omar: Keliru, Penghinaan!

Internasional
1 hari lalu

Disebut Negara Sampah oleh Trump, Ini Respons Perdana Menteri Somalia

Internasional
1 hari lalu

Trump Sebut Putin Ingin Perang Rusia-Ukraina Segera Berakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal