Buat Lelucon Merugikan, Wanita Ini Ngaku Covid dan Batuk di Banyak Makanan dalam Supermarket

Umaya Khusniah
Margaret Ann Cirko (37) ditangkap setelah membuat rugi swalayan sebesar 35.000 dolar AS. (Foto: Hanover Township Police Department)

Kuasa hukum pelaku, Thomas Cometa mengatakan, Cirko sempat dites Covid-19 dan hasilnya negatif. Cirko mabuk saat melakukan aksi tersebut. 

"Cirko memiliki masalah kesehatan mental dan alkohol. Ini bukan alasan tetapi ini adalah penjelasan," katanya.

Di pengadilan, Selasa (24/8/2021), Cirko meminta maaf. Meski demikian, pengadilan tetap tidak akan bersimpati pada orang iseng. 

Pengadilan memerintahkan Cirko untuk membayar ganti rugi 30.000 dolar AS dan juga hukuman penjaranya. Dia juga diperintahkan untuk melakukan evaluasi kesehatan mental dan alkohol.

Ternyata bukan sekali ini Cirko berbuat ulah. Pada April lalu, dia mengaku sebagai anak Tuhan. Dia juga menolak pergi dari gereja. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

KPK Tangkap 13 Orang dalam OTT di Ponorogo, Termasuk Bupati Sugiri

Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa Intensif Menas Erwin Djohansyah usai Ditangkap terkait Suap MA 

Nasional
3 bulan lalu

TikToker Figha Lesmana Ditangkap Kasus Dugaan Konten Provokasi Demo Ricuh 

Nasional
3 bulan lalu

Polri Tangkap 3.066 Orang Terkait Demo Ricuh, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal