TEPI BARAT, iNews.id - Israel memperpanjang hukuman kepada Syekh Erkima Sabri, imam Masjid Al Aqsa, larangan masuk ke tempat suci ketiga bagi umat Islam itu selama 6 bulan.
Hamza Qatina, pengacara Syekh Ekrima, mengatakan kepada Al Jazeera, dikutip Kamis (8/8/2024), bahkan kliennya dilarang walau sekadar menginjakkan kaki di kompleks Al Aqsa.
Syekh Erkima ditangkap pasukan Israel pada 2 Agustus atas tuduhan menghasut terorisme. Penyebabnya, dia memimpin Salat Gaib untuk pemimpin Hamas Almarhum Ismail Haniyeh di Masjid Al Aqsa usai pelaksanaan Salat Jumat pekan lalu.
Dalam pernyataan sebagaimana disampaikan kembali Qatina, pria 85 tahun yang pernah menjabat mufti agung Yerusalem itu menyebut Haniyeh sebagai syahid.
"Warga Yerusalem dan sekitarnya, dari mimbar Masjid Al Aqsa yang diberkahi ini, berduka atas syahidnya Ismail Haniyeh," kata Syekh Ekrima, saat itu.
Seorang kerabat mengatakan, polisi Zionis menggerebek rumah Syekh Ekrima di Yerusalem Timur kemudian menangkapnya. Polisi Israel kemudian membebaskannya beberapa jam setelah ditahan.
Pria yang saat ini menjabat Kepala Dewan Islam Tertinggi Yerusalem itu awalnya dihukum tak boleh masuk Masjid Al Aqsa sampai 8 Agustus.