Bunuh Warga Sipil karena Dikira Gerilyawan, 30 Tentara Hadapi Dakwaan

Umaya Khusniah
Tentara India. (Foto: ist)

Seorang juru bicara tentara India tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Sementara seorang pejabat kementerian pertahanan di New Delhi mengatakan, kasus itu telah diajukan ke pengadilan India untuk keputusan akhir.

Ribuan tentara ditempatkan di timur laut negara itu. Wilayah tersebut menjadi rumah bagi jaringan kompleks kelompok suku, banyak di antaranya telah melancarkan pemberontakan. 

Kelompok separatis menuduh New Delhi menjarah sumber daya. Sebaliknya, pemerintah dinilai tidak berbuat banyak untuk memperbaiki kehidupan mereka.

Segera setelah pembunuhan itu, protes meningkat terkait Undang-Undang Kekuatan Angkatan Bersenjata (AFSPA). UU ini memberi kekuatan kepada angkatan bersenjata kekuatan untuk mencari dan menangkap bahkan dan melepaskan tembakan jika dianggap perlu di daerah rawan.

Pemberitahuan tentang daerah rawan di bawah AFSPA telah berlaku di beberapa wilayan dari tujuh negara bagian timur laut.

Mulai tahun 2015, pemerintah federal menghapus AFSPA seluruhnya dari negara bagian Tripura dan Meghalaya, dan sebagian dari Arunachal Pradesh, Assam, Nagaland, dan Manipur.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Kereta Penumpang Tabrak Kereta Barang, 11 Orang Tewas

Internasional
6 hari lalu

Ketika Trump Sebut PM India Modi Pria Tampan Sekaligus Pembunuh

Internasional
6 hari lalu

Terungkap, Trump Ancam India dan Pakistan Kena Tarif 250% jika Tak Hentikan Perang

Internasional
7 hari lalu

Absen di KTT ASEAN, PM India Modi Tak Suka Trump Singgung Pakistan

Internasional
8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan PM India Modi Tak Hadiri KTT ASEAN, Ada Kaitan dengan Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal