Catat! Ini Jadwal Ziarah Raudhah Masjid Nabawi untuk Jemaah Laki-Laki dan Perempuan

Anton Suhartono
Arab Saudi melakukan pengkikian jadwal ziarah Raudhah Masjid Nabawi untuk jemaah laki-laki dan perempuan (Foto: MPI)

RIYADH, iNews.id - Otoritas Arab Saudi melakukan pengkinian jadwal bagi jemaah Masjid Nabawi, Madinah, untuk mengunjungi Raudhah Al Sharif. Waktu dipisahkan berdasarkan jemaah muslim dan muslimah atau laki-laki dan perempuan.

Raudhah merupakan tempat di antara makam Nabi Muhammad SAW dengan mimbar tempat Rasulullah menyampaikan khutbat di Masjid Nabawi. Tempat ini memiliki banyak keutamaan, salah satunya doa akan dikabulkan oleh Allah SWT. 

Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci menetapkan jadwal harian terpisah bagi jemaah laki-laki dan perempuan. Seperti biasa, setiap jemaah diwajibkan untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi terlebih dulu untuk mengunjungi Raudhah.

Jemaah bisa mendaftar melalui aplikasi Nusuk atau Tawkklna. Tujuannya untuk memastikan setiap jemaah mendapat kenyamanan dan kelancaran.

Jadwal kunjungan harian bagi jemaah perempuan adalah setelah Salat Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat dan setelah Salat Isya hingga pukul 02.00.

Sementara untuk jemaah laki-laki dibagi menjadi dua periode, yaitu dari pukul 02.00 hingga Salat Subuh dan dari pukul 11.30 hingga Salat Isya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Ivan Gunawan Batal Berangkat Umrah gegara Takut Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Kawal Pemulangan Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi

Seleb
3 hari lalu

Hamish Daud Rayakan Ultah ke-46 dengan Umrah di Bulan Suci Ramadhan

Internasional
4 hari lalu

Perang Meluas! AS Perintahkan Seluruh Diplomatnya Tinggalkan Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal