WASHINGTON DC, iNews.id – Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, ditikam sebanyak 22 kali saat menjalani hukuman di penjara federal AS di Arizona, minggu lalu. Fakta tersebut terungkap lewat laporan CBS News, Jumat (1/12/2023).
Laporan tersebut mengatakan, narapidana yang menikam Chauvin mengaku kepada sipir penjara bahwa dia akan membunuh mantan polisi itu jika mereka tidak segera menghentikannya. Menurut laporan itu, pelaku menikam Chauvin dengan pisau rakitan.
Chauvin dirawat di rumah sakit pascaserangan itu. Namun kondisinya terpantau stabil, menurut CBS.
Tersangka penyerang diidentifikasi sebagai John Turscak (52). Dia kini menghadapi dakwaan percobaan pembunuhan, penyerangan dengan maksud untuk melakukan pembunuhan, penyerangan dengan senjata berbahaya, dan penyerangan yang mengakibatkan cedera tubuh yang serius.
Chauvin divonis bersalah sehubungan dengan kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd pada 2020. Kasus itu memicu aksi protes massal di seluruh Amerika Serikat. Gerakan Black Lives Matter pun menggema di berbagai penjuru negeri Paman Sam, mengungkap kembali kasus-kasus rasial di masa lampau.