Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd Ditikam 22 Kali di Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, terpidana dalam kasus pembunuhan George Floyd. (Foto: AP)

WASHINGTON DC, iNews.id – Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, ditikam sebanyak 22 kali saat menjalani hukuman di penjara federal AS di Arizona, minggu lalu. Fakta tersebut terungkap lewat laporan CBS News, Jumat (1/12/2023).

Laporan tersebut mengatakan, narapidana yang menikam Chauvin mengaku kepada sipir penjara bahwa dia akan membunuh mantan polisi itu jika mereka tidak segera menghentikannya. Menurut laporan itu, pelaku menikam Chauvin dengan pisau rakitan.

Chauvin dirawat di rumah sakit pascaserangan itu. Namun kondisinya terpantau stabil, menurut CBS.

Tersangka penyerang diidentifikasi sebagai John Turscak (52). Dia kini menghadapi dakwaan percobaan pembunuhan, penyerangan dengan maksud untuk melakukan pembunuhan, penyerangan dengan senjata berbahaya, dan penyerangan yang mengakibatkan cedera tubuh yang serius.

Chauvin divonis bersalah sehubungan dengan kematian seorang pria kulit hitam bernama George Floyd pada 2020. Kasus itu memicu aksi protes massal di seluruh Amerika Serikat. Gerakan Black Lives Matter pun menggema di berbagai penjuru negeri Paman Sam, mengungkap kembali kasus-kasus rasial di masa lampau.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran Peringatkan Kapal-Kapal: Selat Hormuz Masih Berbahaya!

57 tahun lalu

Nah, Menteri Israel Ini Sebut Perdamaian AS-Iran Tak Tahan Lama

57 tahun lalu

Intelijen AS Kaget, Drone Iran Bentuk Formasi Ubur-Ubur Tembak Jatuh Jet Tempur F-15

57 tahun lalu

Harga BBM di AS Belum Turun Signifikan, Trump Sebut Konsumen Ditipu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal