WASHINGTON, iNews.id - Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis, Amerika Serikat, yang membunuh pria kulit hitam George Floyd, ditikam oleh narapidana lain di penjara. Dia dalam kondisi kritis akibat luka serius.
Kematian Floyd oleh Chauvin saat penangkapan memicu demonstrasi besar di seluruh dunia. Gerakan Black Lives Matter pun menggema di mana-mana, mengungkap kembali kasus-kasus rasial di masa lampau.
Seorang sumber mengatakan kepada Associated Press, Chauvin ditikam pada Jumat (24/11/2023) di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tucson, Arizona. Di tempat itu Chauvin menjalani masa hukumannya yakni 21 tahun penjara.
Biro Penjara mengonfirmasi serangan terhadap seorang napi meski tak menyebut bahwa korban adalah Chauvin. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.30 waktu setempat. Para sipir langsung merespons insiden tersebut dengan melakukan tindakan darurat penyelamatan nyawa sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Tidak ada orang lain yang terluka dalam insiden itu. Kunjungan ke penjara yang menampung sekitar 380 narapidana itu pun ditangguhkan.