Thailand adalah negara monarki konstitusional dengan Raja Vajiralongkorn sebagai kepala negara. Raja Thailand memiliki peran seremonial dan simbolis, tetapi merupakan figur yang dihormati dalam budaya Thailand.
Institusi kerajaan memiliki pengaruh yang kuat dalam politik Thailand.
Indonesia adalah negara dengan sistem republik, tetapi memiliki dua wilayah yang masih mempertahankan sistem monarki konstitusional.
Yaitu, Kesultanan Yogyakarta dan Kesultanan Surakarta di Pulau Jawa. Kepala daerah-daerah ini adalah sultan yang memiliki peran seremonial dalam pemerintahan setempat.
Laos adalah sebuah negara dengan sistem republik, tetapi memiliki sejarah kerajaan yang kuat. Sebelum revolusi komunis, Laos adalah kerajaan konstitusional dengan Raja Savang Vatthana sebagai kepala negara.
Namun, setelah revolusi komunis, Laos menjadi negara republik dengan Partai Revolusi Rakyat Laos (LPRP) sebagai pemerintah yang dominan.
Myanmar adalah negara monarki konstitusional hingga tahun 1962 ketika militer mengambil alih kekuasaan.
Meskipun terdapat sejarah kerajaan yang kuat, Myanmar saat ini adalah sebuah negara dengan sistem militer.
Itulah negara-negara yang menganut sistem monarki di Asia Tenggara. Sebagian menganut monarki absoluti, sebagian lainnya sebagai simbol dan identitas negara.