4. Donald Trump
DPR AS resmi menyetujui pemakzulan Trump dalam sidang pada Rabu (18/12/2019). Presiden AS ke-45 itu dikenakan dua pasal pelanggaran yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres.
Trump dituduh mengalahgunaan kekuasaan dengan memaksa presiden Ukraina menyelidiki calon pesaingnya di Pemilihan Presiden AS 2020, Joe Biden. Hal ini terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Untuk tuduhan ini, sebanyak 230 anggota DPR menyatakan setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak.
Sementara satu tuduhan lagi adalah menghalani Kongres. Trump disebut menolak bekerja sama dalam penyelidikan pemakzulan, melarang staf untuk bersaksi, serta menahan bukti dokumentasi. Sebanyak 229 anggota DPR menyetujui, melawan 198 yang menolak pemakzulan, untuk tuduhan ini.
Namun perjalanan pemakzulan Trump belum selesai karena masih harus melalui Senat dalam sidang pada Januari 2020. Butuh 67 persen suara di Senat untuk bisa melengserkan Trump, sebuah langkah yang sulit karena kubu Republik yang dipimpin Trump menguasai suara mayoritas di Senat.