Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar

Salsabilla Nur Rizki
Ilustrasi pengguna aplikasi WhatsApp. (Foto: Pixabay)

Ajab menjelaskan, kerusakan yang mungkin menimpa anggota yang dikeluarkan lebih bersifat moral daripada fisik. Termasuk dalam kasus ini ketika seorang admin menunjukkan penghinaan atau perundungan terhadap anggota yang dihapus.

Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi menyatakan, setiap orang yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui penggunaan berbagai perangkat teknologi informasi, bakal dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga didenda tidak lebih dari 500.000 riyal (Rp2 miliar) atau hukuman lainnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

AS Mungkin Lanjutkan Serang Iran setelah Musim Haji

Nasional
1 hari lalu

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Nasional
1 hari lalu

Pariwisata Terdampak Perang Timur Tengah, Kemenpar Lakukan Ini!

Internasional
1 hari lalu

Terungkap! Trump Tunda Serang Iran karena Pelaksanaan Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal