Di Negara Ini, Hapus Orang dari Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Setahun dan Denda Rp2 Miliar

Salsabilla Nur Rizki
Ilustrasi pengguna aplikasi WhatsApp. (Foto: Pixabay)

Ajab menjelaskan, kerusakan yang mungkin menimpa anggota yang dikeluarkan lebih bersifat moral daripada fisik. Termasuk dalam kasus ini ketika seorang admin menunjukkan penghinaan atau perundungan terhadap anggota yang dihapus.

Pasal 3 Undang-Undang Anti-Cybercrime Saudi menyatakan, setiap orang yang mencemarkan nama baik dan merugikan orang lain melalui penggunaan berbagai perangkat teknologi informasi, bakal dikenakan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga didenda tidak lebih dari 500.000 riyal (Rp2 miliar) atau hukuman lainnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Heboh Pangeran MBS Disebut Lobi Trump agar Terus Serang Iran, Saudi Bantah

Internasional
2 hari lalu

Iran Hancurkan Pesawat Mata-Mata AS Senilai Rp4,6 Triliun di Pangkalan Saudi

Nasional
2 hari lalu

Bus Jemaah Umrah WNI Terbakar di Saudi, Kemenhaj Upayakan Kompensasi

Nasional
3 hari lalu

Bus Pengangkut Jemaah Umrah RI Terbakar saat Perjalanan Menuju Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal