MOSKOW, iNews.id – Pemerintah Rusia mengingatkan bahwa artis yang membicarakan narkoba dalam lagu-lagunya dapat dihukum penjara. Hal itu tertuang dalam amendemen KUHP dan Kitab Hukum Administrasi Rusia.
Wakil Menteri Dalam Negeri Rusia, Igor Zubov, pada Selasa (16/5/2023) mengungkapkan, peraturan baru itu mulai berlaku pada 2024.
Komite Perlindungan Kesehatan Duma Negara (Parlemen) Rusia membahas amendemen undang-undang itu, kemarin. Lewat revisi regulasi tersebut, Rusia akan menuntut tanggung jawab pidana atas setiap kegiatan promosi penggunaan narkoba dalam musik, film, dan internet mulai tahun depan.
Amandemen tersebut akan memperkenalkan kewajiban pelabelan lagu, film, dan media lain yang menyebutkan penggunaan narkoba di dalam masing-masing produk tersebut.
Zubov mengatakan, warga negara, penyedia, atau artis yang melanggar aturan tersebut tidak serta-merta dijatuhkan hukuman pidana. Mereka akan diberikan sanksi administratif dua kali atau lebih terlebih dulu atas pelanggaran tersebut.