Di Rusia, Artis Nyanyikan Lagu tentang Narkoba Bisa Dibui mulai 2024

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi suasana sidang di Duma Negara atau Parlemen Rusia. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id – Pemerintah Rusia mengingatkan bahwa artis yang membicarakan narkoba dalam lagu-lagunya dapat dihukum penjara. Hal itu tertuang dalam amendemen KUHP dan Kitab Hukum Administrasi Rusia. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Rusia, Igor Zubov, pada Selasa (16/5/2023) mengungkapkan, peraturan baru itu mulai berlaku pada 2024.

Komite Perlindungan Kesehatan Duma Negara (Parlemen) Rusia membahas amendemen undang-undang itu, kemarin. Lewat revisi regulasi tersebut, Rusia akan menuntut tanggung jawab pidana atas setiap kegiatan promosi penggunaan narkoba dalam musik, film, dan internet mulai tahun depan. 

Amandemen tersebut akan memperkenalkan kewajiban pelabelan lagu, film, dan media lain yang menyebutkan penggunaan narkoba di dalam masing-masing produk tersebut. 

Zubov mengatakan, warga negara, penyedia, atau artis yang melanggar aturan tersebut tidak serta-merta dijatuhkan hukuman pidana. Mereka akan diberikan sanksi administratif dua kali atau lebih terlebih dulu atas pelanggaran tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Internasional
2 hari lalu

Trump Tegaskan Tak Pernah Mabuk, Peringatkan Anak-anaknya Tak Konsumsi Narkoba

Internasional
2 hari lalu

Trump: Perang Rusia-Ukraina Bikin Saya Jengkel!

Internasional
2 hari lalu

Rusia Merasa Difitnah Serang Kedubes Azerbaijan di Ukraina, Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal