Di Rusia, Artis Nyanyikan Lagu tentang Narkoba Bisa Dibui mulai 2024

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi suasana sidang di Duma Negara atau Parlemen Rusia. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id – Pemerintah Rusia mengingatkan bahwa artis yang membicarakan narkoba dalam lagu-lagunya dapat dihukum penjara. Hal itu tertuang dalam amendemen KUHP dan Kitab Hukum Administrasi Rusia. 

Wakil Menteri Dalam Negeri Rusia, Igor Zubov, pada Selasa (16/5/2023) mengungkapkan, peraturan baru itu mulai berlaku pada 2024.

Komite Perlindungan Kesehatan Duma Negara (Parlemen) Rusia membahas amendemen undang-undang itu, kemarin. Lewat revisi regulasi tersebut, Rusia akan menuntut tanggung jawab pidana atas setiap kegiatan promosi penggunaan narkoba dalam musik, film, dan internet mulai tahun depan. 

Amandemen tersebut akan memperkenalkan kewajiban pelabelan lagu, film, dan media lain yang menyebutkan penggunaan narkoba di dalam masing-masing produk tersebut. 

Zubov mengatakan, warga negara, penyedia, atau artis yang melanggar aturan tersebut tidak serta-merta dijatuhkan hukuman pidana. Mereka akan diberikan sanksi administratif dua kali atau lebih terlebih dulu atas pelanggaran tersebut.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Densus 88 Sebut Ledakan SMAN 72 Jakarta Menginspirasi Penikaman Bocah di Rusia

Seleb
7 jam lalu

Jonathan Frizzy Bebas Hari Ini, Dapat Cuti Bersyarat!

Nasional
8 jam lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Nasional
9 jam lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal