Di Rusia, Promosikan LGBT dan Pedofilia Bisa Didenda Miliaran Rupiah

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi LGBT. (Foto: Ist.)

MOSKOW, iNews.id – Duma Negara atau DPR Rusia dalam sidang paripurna pada Kamis (27/10/2022) mengesahkan RUU yang memberikan ancaman denda terhadap para pendukung LGBT dan pedofilia

Menurut aturan baru tersebut itu, setiap individu atau pihak yang mempromosikan dua perilaku seksual menyimpang itu bakal dikenakan denda. Besaran dendanya bisa mencapai hingga miliaran rupiah. 

Pada perubahan Pasal 6.21 Kitab Undang-Undang Hukum Pelanggaran Administratif yang baru disahkan itu, Rusia menambah hukuman terhadap pihak yang melakukan propaganda LGBT. Ketentuan itu tidak hanya berlaku di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa. 

Menurut aturan itu, penyebaran propaganda melalui media atau internet dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta) untuk warga negara dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,27 miliar) untuk badan hukum. Sementara itu, warga negara asing dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta), ditahana hingga 15 hari atau dideportasi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Habiskan Rp11.317 Triliun, Bisnis Perang Jadi Mesin Uang di Tengah Krisis Global

Internasional
2 hari lalu

Jenderal Rusia Tewas Mobilnya Dipasang Bom, Perbuatan Intelijen Ukraina?

Internasional
4 hari lalu

Mengungkap Perjalanan Kisah Cinta Presiden Vladmir Putin

Internasional
5 hari lalu

Putin Sebut Zelensky Bukan Presiden Ukraina yang Sah, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal