Pengadilan Tinggi Syariah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Nur Sajat karena mangkir dari panggilan pengadilan pada 23 Februari.
Dia didakwa karena berpakaian perempuan di acara keagamaan di Shah Alam dan menghina Islam pada 23 Februari 2018.
Nur Sajat dijerat dengan Pasal 10 (a) UU Kejahatan Syariah (Selangor) Tahun 1995 yang menetapkan denda maksimum 5.000 ringgit dan/atau penjara maksimal 3 tahun jika terbukti bersalah.