Diduga Racuni 5 Bayi dengan Morfin, Perawat di Jerman Dihukum

Nathania Riris Michico
Klinik pediatri University Hospital di Ulm, Jerman, 30 Januari 2020. (FOTO: REUTERS)

FRANKFRURT, iNews.id - Seorang perawat di Jerman ditangkap karena dicurigai meracuni lima bayi baru lahir dengan morfin. Untungnya, bayi-bayi itu berhasil diselamatkan.

Perempuan itu ditahan pada Rabu (29/2/2020) setelah peneliti menemukan jarum suntik oral yang mengandung ASI dicampur dengan morfin di lokernya di Rumah Sakit Universitas Ulm di Jerman selatan. Insiden itu terjadi pada 20 Desember lalu.

"Bayi prematur dan bayi baru lahir, yang berusia antara satu hari dan lima minggu dan tinggal di kamar rumah sakit yang sama, tiba-tiba semua mengalami masalah pernapasan pada waktu yang hampir bersamaan," kata kepala polisi Ulm, Bernhard Weber, seperti dilaporkan AFP, Jumat (31/1/2020).

"Hanya karena tindakan segera yang diambil oleh staf, lima nyawa bisa diselamatkan," katanya dalam konferensi pers.

Rumah sakit kemudian menemukan jejak morfin dalam urine bayi-bayi tersebut dan melaporkan kepada polisi. Para penyelidik menyimpulkan obat penghilang rasa sakit yang kuat itu pastinya diberikan pada giliran kerja malam tanggal 20 Desember dan kemudian menanyai staf medis yang bertugas saat itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Penembakan Komunitas Yahudi di Australia, Kepolisian Jerman Perketat Penjagaan

Nasional
24 hari lalu

Wapres Gibran Bertemu Wakil Kanselir Jerman di Sela KTT G20, Bahas Penguatan Kerja Sama

Nasional
28 hari lalu

Prabowo: Pendidikan Dokter hingga Perawat akan Dibiayai Negara, Beasiswa Penuh!

Internasional
2 bulan lalu

Mobil Presiden Ekuador Noboa Dihujani Tembakan, Polisi Tangkap 5 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal