NEW YORK, iNews.id - Indonesia kembali menorehkan prestasi di panggung diplomasi internasional. Resolusi PBB yang digagas Indonesia untuk melindungi para pelaut di masa pandemi disetujui.
Sidang Majelis Umum PBB, Selasa (1/12/2020), mengesahkan secara konsensus resolusi tentang kerja sama antarnegara dalam melindungi pelaut di masa pandemi Covid-19.
Didukung 71 negara, resolusi Majelis Umum PBB ini merupakan yang pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.
Hal ini merupakan terobosan penting mengingat isu pelaut menjadi perhatian banyak pihak khususnya di tengah wabah virus corona.
Dalam poin resolusi tersebut, negara-negara diminta menetapkan pelaut sebagai pekerja kunci atau pekerja sektor penting, melaksanakan ketentuan tentang keselamatan pelaut termasuk pergantian kru serta mendorong kerja sama semua pihak untuk memfasilitasi perjalanan, repatriasi, dan akses layanan kesehatan bagi pelaut.
“Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi Covid-19,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2020).
Dukungan dari 71 negara PBB, lanjut Retno, menjadi bukti keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan isu strategis serta menjadi jembatan antarberbagai kepentingan negara dari berbagai kawasan.