Digugat PM Singapura karena Pencemaran Nama Baik, Blogger Ini Didenda Rp1,42 Miliar

Ahmad Islamy Jamil
Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong. (Foto: AFP)

Leong mengatakan, dia senang cobaan beratnya telah berakhir. Kendati demikian, tetapi dia tetap kecewa dengan keputusan hakim. Karenanya, dia akan mencari nasihat hukum atas putusan tersebut, serta mendengarkan pandangan warga Singapura lainnya terkait kasus ini.

Lee bukan satu-satunya pejabat yang mencoba melindungi reputasi sebagai kepala pemerintahan Singapura melalui jalur hukum. Tokoh senior Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, termasuk mendiang ayah Lee dan pendiri Singapura modern, Lee Kuan Yew, juga pernah menggugat media asing, lawan politik, dan komentator dari atas pencemaran nama baik mereka.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bocah 6 Tahun asal Indonesia Tewas Ditabrak Mobil di Singapura

Internasional
7 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Nasional
7 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
11 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal