KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah mansor, menepis membeli perhiasan dari perusahaan Lebanon Global Royalty Trading SAL. Rosmah disebut menerima 44 perhiasan dari berbagai jenis dari perusahaan itu pada 10 Fabruari 2018.
Perusahaan berbasis di Beirut itu melayangkan gugatan sebesar 14,79 juta dolar AS atau sekitar Rp209 miliar kepada Rosmah pada 26 Juni lalu melalui Messrs David Gurupatham dan Koay.
"Kami ingin menegaskan bahwa semua perhiasan yang disebutkan dalam klaim Global Royalty, yang dikirim ke klien kami untuk dilihat-lihat, tidak ada satu pun yang dibeli oleh Rosmah Mansor," demikian pernyataan Rosmah, melalui pengacaranya, K Kumaraendran dan Geethan Ram, dikutip dari The Star, Selasa (10/7/2018).
Dia menegaskan, tuduhan bahwa kliennya membeli 44 perhiasan itu, apalagi menggunakan dana curian, benar-benar tidak berdasar dan tidak benar.
"Kami pada waktunya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan klien kami," kata pengacara.
Seperti diketahui, Global Royalty dalam gugatannya menyebut semua barang itu belum dibayar. Rosmah merupakan pelanggan lama. Biasanya perusahaan mengirim perhiasan terlebih dulu sesuai permintaan Rosmah. Dia kemudian mengeceknya lalu memutuskan perhiasan mana yang dibeli. Setelah itu dia membayar barang yang diminati secara langsung atau melalui pihak ketiga. Perhiasan yang tak dibeli langsung dikembalikan.
Perusahaan menambahkan, Rosmah terkadang meminjam perhiasan yang diterimanya secara langsung atau melalui agen di Kuala Lumpur, Singapura, dan Dubai.