Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dalam sidang vonis, Jumat (26/12/2025). Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan terkait penyalahgunaan dana 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pria 72 tahun itu dituduh dengan 21 dakwaan pencucian uang dan 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dana 2,3 miliar ringgit itu ditransfer ke rekening bank pribadinya melalui jaringan entitas luar negeri.
Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Hukuman dijalankan secara bersamaan.
Selain itu Najib didenda 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp47,3 triliun subsider 10 tahun penjara.
Hukuman tersebut mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan kurungan untuk kasus sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar denda sebesar 2 miliar ringgit berdasarkan undang-undang anti-pencucian uang. Jika tidak dipenuhi, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan.
Menurut Hakim, jaksa penuntut telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan Najib tanpa keraguan, memastikan sang mantan perdana menteri mengetahui dan mengendalikan dana tersebut. Di saat yang sama, kubu Najib tak bisa membuktikan bahwa transaksi atau transfer masuk ke rekeningnya sebagai sumbangan politik yang sah.