Dihukum Mati 72 Tahun Lalu, Pria di Korsel Ini Ternyata Tak Bersalah

Anton Suhartono
Pria di Korsel dinyatakan tak bersalah setelah dieksekusi mati 72 tahun lalu (Foto: AFP)

"Sebagai anggota pengadilan, saya ingin memperjelas bahwa eksekusi putusan itu dilakukan oleh kekuatan ilegal dari pemerintah dan saya membuat permintaan maaf yang mendalam," kata Hakim Kim Jung Ah.

Kyung Ja mengaku senang bahwa kesalahan di balik eksekusi mati ayahnya terungkap.

Putusan pengadilan ini merupakan pembebasan pertama bagi warga sipil yang dihukum terkait pemberontakan tahun 1948.

Komite untuk Persidangan Ulang untuk Insiden Yeosu-Suncheon, sebuah kelompok beranggotakan aktivis yang mengampanyekan pengungkapan kebenaran para korban, menyambut baik hasil dengan menyebutnya sebagai putusan bersejarah.

Menurut komite ini hanya permulaan dari sekitar 5.000 warga sipil yang dihukum secara keliru.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Korea Utara Tembakkan Rudal dari Laut 3 Hari Jelang KTT APEC di Korea Selatan

Music
3 hari lalu

BTS Umumkan World Tour 2026, 65 Konser Sepanjang Tahun!

Internasional
6 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Internasional
8 hari lalu

Korut Tembakkan Beberapa Rudal Balistik ke Laut Jepang Jelang KTT APEC di Korsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal