"Sebagai anggota pengadilan, saya ingin memperjelas bahwa eksekusi putusan itu dilakukan oleh kekuatan ilegal dari pemerintah dan saya membuat permintaan maaf yang mendalam," kata Hakim Kim Jung Ah.
Kyung Ja mengaku senang bahwa kesalahan di balik eksekusi mati ayahnya terungkap.
Putusan pengadilan ini merupakan pembebasan pertama bagi warga sipil yang dihukum terkait pemberontakan tahun 1948.
Komite untuk Persidangan Ulang untuk Insiden Yeosu-Suncheon, sebuah kelompok beranggotakan aktivis yang mengampanyekan pengungkapan kebenaran para korban, menyambut baik hasil dengan menyebutnya sebagai putusan bersejarah.
Menurut komite ini hanya permulaan dari sekitar 5.000 warga sipil yang dihukum secara keliru.