"Mereka ditahan di bawah Pasal 376D dan penyelidikan sedang berlangsung," kata seorang penyelidik kepolisian Malsalami, dikutip dari The Sun, Jumat (30/4/2021).
Petugas juga mendalami apakah kedua pelaku pernah terlibat dalam kasus pemerkosaan atau tidak. Dakwaan terhadap para pelaku juga bisa ditambah jika korban berusia di bawah 18 tahun.
"Jika korban berusia di bawah 18 tahun, Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO) juga akan diberlakukan dalam lembar dakwaan terhadap para pelaku," ujarnya.