Seperti diketahui, di bawah undang-undang Uni Emirat Arab (UEA) perjudian merupakan aktivitas illegal. Pelaku dapat dihukum dengan penjara dan denda tidak kurang dari 250.000 dirham atau sekitar Rp988 juta dan tidak lebih dari 500.000 dirham atau sekitar Rp1,9 miliar.
Hukuman itu mengancam bagi siapa pun yang membuat, mengelola, mengawasi situs, menyiarkan, mengirim, dan menerbitkan atau mengunggah ulang aktivitas perjudian serta materi pornografi melalui internet dan media apa pun yang dapat mengganggu moral publik.