Dimakzulkan, Gaji Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tetap Naik Jadi Rp3 Miliar

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol mendapat kenaikan gaji tahunan 3 persen meski dimakzulkan, menjadi hampir Rp3 miliar (Foto: AP)

Meskipun dimakzulkan oleh parlemen, Yoon tetap berstatus presiden karena belum ada putusan tetap dari Mahkamah Konstiutsi. Mahkamah memiliki waktu untuk membuat keputusan, apakah menerima atau menolak pemakzulan, maksimal 180 hari sejak pengajuuan dari parlemen.

Yoon dituduh melakukan pemberontakan dan menyalahgunakan wewenang terkait penerapan status darurat militer pada 3 Desember lalu. Status itu hanya berlaku beberapa jam saja sebelum dibatalkan oleh parlemen karena cacat proedur.

Dia beralasan terpaksa menerapkan status darurat militer untuk melindungi keamanan nasional dari upaya kelompok-kelompok pro-Korea Utara untuk mengacaukan negara. Tuduhan itu diarahkan kepada kelompok oposisi yang selalu menjegal program-program pemeritahannya di parlemen.

Selain Yoon, presiden sementara Korsel yang juga dimakzulkan, Han Duck Soo, juga mendapat kenaikan gaji tahunan sebesar 3 persen menjadi 204 juta won.

Sebagai perbandingan, presiden Amerika Serikat mendapat gaji tahunan 400.000 dolar AS (sekitar Rp6,5 miliar) dan gaji Perdana Menteri Inggris sekitar 172.000 poundsterling (sekitar Rp3,4 miliar).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Korsel Lee Jae Myung Murka Negaranya Tersingkir di Piala Dunia: Tidak Kompeten!

57 tahun lalu

Viral! Sekuriti Apartemen Temukan Emas Ratusan Juta di Tempat Sampah, Kembalikan ke Pemilik

57 tahun lalu

Bikin Pangling! Okie Agustina Diam-Diam Operasi Estetika di Korsel

57 tahun lalu

Parah! Siswa SMA Ini Masukkan Spermanya ke Tumbler Guru Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal