NEW YORK, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump setuju untuk menutup badan amal pribadinya, Trump Foundation. Hal itu dilakukan setelah jaksa agung New York menuduh Trump Foundation melakukan tindakan ilegal demi memajukan kepentingan politik dan bisnisnya.
Jaksa Agung Barbara Underwood mengatakan, yayasan keluarga itu akan dibubarkan dan aset yang tersisa akan didistribusikan ke badan amal lainnya di bawah pengawasannya.
"Pola ilegalitas mengejutkan yang melibatkan Trump Foundation, termasuk koordinasi yang melanggar hukum dalam kampanye pilpres Trump, kesepakatan atas nama diri sendiri yang disengaja dan berulang, dan banyak lagi," demikian tuduhan Underwood, seperti dilaporkan AFP, Rabu (19/12/2018).
"Ini berarti Trump Foundation berfungsi sebagai lebih dari sekadar buku cek untuk melayani kepentingan bisnis dan politik Mr. Trump," katanya.
"Ini merupakan kemenangan penting bagi aturan hukum, dengan memperjelas bahwa ada satu perangkat aturan untuk semua orang," tambah Underwood.