Ditinggalkan Terkapar di Parkiran RS Jeddah, TKI Ilegal Dipulangkan

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

Perempuan yang masuk Arab Saudi menggunakan visa umrah 12 tahun lalu itu berhasil dipulangkan ke Indonesia, Minggu (23/9/2018), didampingi staf KJRI. Dia masuk Saudi pada 2006, kemudian menetap dan bekerja secara ilegal.

Sebenarnya, Halimah tercatat sebagai peserta program Amnesti 2013/2014. Seluruh warga asing ilegal di Saudi diberi kesempatan melegalkan statusnya atau pulang tanpa melalui tahanan imigrasi. Namun, Halimah memilih tidak pulang dan tetap bekerja secara tidak resmi.

"Di sini (Arab Saudi) warga asing ilegal tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Jadi, rumah sakit tidak mau menerima kecuali ada penjamin yang punya iqamah (kartu izin tinggal). Yang punya iqamah itu nantinya yang harus bertanggung jawab atas biaya rumah sakit," ujar Safaat.


Rumah sakit semula menuntut KJRI menanggung biaya 20.000 riyal atau sekitar Rp76 juta. Namun, PFK-3 KJRI Ainur Rifqie melobi pihak berwenang di rumah sakit agar Halimah dibebaskan dari biaya atas pertimbangan kemanusiaan.

Pihak rumah sakit akhirnya menerima permohonan KJRI dengan syarat Halimah segera meninggalkan rumah sakit dalam tiga hari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Houthi Klaim Tenggelamkan Kapal Perang Arab Saudi, Hancurkan Gudang Senjata

2 hari lalu

Raja Salman Doakan Korban Gempa NTT: Semoga Lekas Sembuh!

3 hari lalu

Trump Sambut Baik Pakta Pertahanan Makkah: Langkah Berani!

9 hari lalu

Pakta Pertahanan Makkah Mirip NATO, Turki Ungkap Cara 3 Negara Balas Serangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal