Ditinggalkan Terkapar di Parkiran RS Jeddah, TKI Ilegal Dipulangkan

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

Perempuan yang masuk Arab Saudi menggunakan visa umrah 12 tahun lalu itu berhasil dipulangkan ke Indonesia, Minggu (23/9/2018), didampingi staf KJRI. Dia masuk Saudi pada 2006, kemudian menetap dan bekerja secara ilegal.

Sebenarnya, Halimah tercatat sebagai peserta program Amnesti 2013/2014. Seluruh warga asing ilegal di Saudi diberi kesempatan melegalkan statusnya atau pulang tanpa melalui tahanan imigrasi. Namun, Halimah memilih tidak pulang dan tetap bekerja secara tidak resmi.

"Di sini (Arab Saudi) warga asing ilegal tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Jadi, rumah sakit tidak mau menerima kecuali ada penjamin yang punya iqamah (kartu izin tinggal). Yang punya iqamah itu nantinya yang harus bertanggung jawab atas biaya rumah sakit," ujar Safaat.


Rumah sakit semula menuntut KJRI menanggung biaya 20.000 riyal atau sekitar Rp76 juta. Namun, PFK-3 KJRI Ainur Rifqie melobi pihak berwenang di rumah sakit agar Halimah dibebaskan dari biaya atas pertimbangan kemanusiaan.

Pihak rumah sakit akhirnya menerima permohonan KJRI dengan syarat Halimah segera meninggalkan rumah sakit dalam tiga hari.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Iran Bantah Luncurkan Rudal ke Pangkalan AS di Arab Saudi

Internasional
4 hari lalu

Iran-Israel Perang Lagi, Arab Saudi Aktifkan Peringatan Serangan Udara

Haji dan Umrah
11 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Unduh Sertifikat Resmi Lewat Nusuk, Cukup Scan Barcode

Haji dan Umrah
13 hari lalu

Usai Haji, Ribuan Jemaah Bergeser ke Madinah Padati Masjid Nabawi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal