SINGAPURA, iNews.id – Seorang dokter cabul di Singapura pada hari ini divonis 3 tahun penjara. Dia terbukti menyembunyikan kamera di sepatunya dan menggunakan alat itu untuk merekam lebih dari 3.000 video bagian dalam rok perempuan.
Menurut jaksa penuntut, dokter bernama Chu Ben Wee itu merekam video di berbagai lokasi, termasuk rumah sakit dan perguruan tinggi tempat dia mengajar.
“Dia (Chu) sepenuhnya memanfaatkan teknologi yang tersedia untuk menyembunyikan perilakunya yang melecehkan,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum di Singapura, Sruthi Boppana, Jumat (11/12/2020), dikutip The Straits Times.
Chu awalnya ditangkap pada 18 Januari 2018. Akan tetapi, dia kembali mengulangi perbuatannya saat berada dalam penyelidikan polisi pada April tahun lalu. Laki-laki itu kemudian diberi jaminan pada bulan yang sama untuk pembebasannya.
Namun, dia kembali lagi kedapatan mengulangi pelecehan itu pada Juli lalu.
Pada Jumat ini, Chu mengaku bersalah atas empat dakwaan melecehkan norma-norma kesopanan terhadap perempuan. Sementara untuk 13 dakwaan lainnya, terutama terkait pelanggaran serupa, telah ditinjau pengadilan.