Dokter Gadungan Perkosa Pasien di Rumah Sakit

Anton Suhartono
Ilustrasi (Foto: AFP)

CHENGDU, iNews.id - Petualangan Luo Ping menjadi dokter gadungan di rumah sakit di Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, China, berakhir. Pada Senin (28/1/2019), dia divonis hakim Pengadilan Rakyat Shangliu dengan hukuman 6 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan bukan hanya karena Luo mengaku sebagai dokter dan memalsukan identitas, tapi juga memerkosa seorang pasien dan mencuri. Selain itu dia djuga didenda sebesar 4.000 yuan atau sekitar Rp8,3 juta.

Ironisnya, Luo menjadi dokter gadungan di rumah sakit itu selama 2 tahun, dimulai sejak 2016 sampai ditangkap atas laporan pemerkosaan pada 2018, seperti dikutip dari South China Morning Post, Selasa (29/1/2019).

Dia leluasa menjalankan aksinya setelah memalsukan identitas dan surat lisensi praktik medis untuk mendapat pekerjaan di rumah sakit Distrik Shangliu.

Cerita bermula saat seorang perempuan datang ke rumah sakit pada 10 Mei 2018 untuk menjalani perawatan bau badan. Saat itu Luo menyuntikkan obat penenang ke tubuh korban. Saat pasien tertidur, Luo beraksi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Purbaya Siapkan Penerbitan Panda Bond Bulan Depan, Perkuat Pembiayaan hingga Stabilitas Rupiah

Nasional
11 jam lalu

Kurangi Ketergantungan Dolar AS, RI Siap Terbitkan Panda Bond di China

Internasional
2 hari lalu

Pabrik Petasan Meledak Dahsyat Tewaskan 21 Orang, Warga Radius 3 Km Dievakuasi

Nasional
3 hari lalu

Tanggapi Kematian Dokter Internship, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Desak Bentuk Tim Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal