Donald Trump Dinyatakan Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Segera Banding

Anton Suhartono
Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York atas tuduhan pamalsuan dokumen (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York, Kamis (20/5/2024), atas tuduhan memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran uang suap menjelang Pilpres AS 2016. Trump menjadi presiden AS pertama yang dihukum akibat kasus kriminal. 

Juri, beranggotakan 12 orang, membuat putusan setelah mempertimbangkan selama 2 hari. Hasilnya juri memutus Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan.

Sementara itu Hakim Juan Merchan baru akan membuat putusannya pada 11 Juli atau beberapa hari sebelum Partai Republik membuat pengumuman resmi pencalonan Trump sebagai calon presiden AS. Trump akan berhadapan kembali dengan Joe Biden dalam pilpres AS yang akan berlangsung pada 5 November 2024.

Kasus pemalsuan dokumen bisnis terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara di AS. Namun sering kali terdakwa mendapat hukuman penjara yang lebih rendah, denda, atau masa percobaan. 

Secara hukum seorang capres masih bisa berkampanye dalam pilpres, bahkan menjabat presiden jika memenangkan pilpres.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump

Internasional
17 jam lalu

Amerika Kecam Netanyahu karena Bunuh Komandan Hamas saat Gencatan Senjata

Internasional
20 jam lalu

Anggota DPR AS Kutuk Kebijakan Trump Larang Masuk Warga Palestina: Kejam!

Internasional
20 jam lalu

Trump Larang Warga Palestina dan Suriah Masuk Amerika, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal