Donald Trump Dinyatakan Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Segera Banding

Anton Suhartono
Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York atas tuduhan pamalsuan dokumen (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York, Kamis (20/5/2024), atas tuduhan memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran uang suap menjelang Pilpres AS 2016. Trump menjadi presiden AS pertama yang dihukum akibat kasus kriminal. 

Juri, beranggotakan 12 orang, membuat putusan setelah mempertimbangkan selama 2 hari. Hasilnya juri memutus Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan.

Sementara itu Hakim Juan Merchan baru akan membuat putusannya pada 11 Juli atau beberapa hari sebelum Partai Republik membuat pengumuman resmi pencalonan Trump sebagai calon presiden AS. Trump akan berhadapan kembali dengan Joe Biden dalam pilpres AS yang akan berlangsung pada 5 November 2024.

Kasus pemalsuan dokumen bisnis terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara di AS. Namun sering kali terdakwa mendapat hukuman penjara yang lebih rendah, denda, atau masa percobaan. 

Secara hukum seorang capres masih bisa berkampanye dalam pilpres, bahkan menjabat presiden jika memenangkan pilpres.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemimpin Hizbullah Peringatkan Israel: Tarik Seluruh Pasukan dari Lebanon Tanpa Syarat

57 tahun lalu

Teken Perjanjian Damai dengan AS, Dubes Iran: InsyaAllah Kita Dapatkan Perdamaian Permanen

57 tahun lalu

AS Mulai Tarik 5.000 Tentara dari Jerman, Imbas Ketegangan dengan NATO soal Iran

57 tahun lalu

AS Kendalikan Aset Iran Rp1.870 Triliun, Kalau Dicairkan Harus Dipakai Beli Pangan Produk Amerika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal