Donald Trump Dinyatakan Bersalah Kasus Pemalsuan Dokumen, Segera Banding

Anton Suhartono
Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York atas tuduhan pamalsuan dokumen (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Donald Trump dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York, Kamis (20/5/2024), atas tuduhan memalsukan dokumen untuk menutupi pembayaran uang suap menjelang Pilpres AS 2016. Trump menjadi presiden AS pertama yang dihukum akibat kasus kriminal. 

Juri, beranggotakan 12 orang, membuat putusan setelah mempertimbangkan selama 2 hari. Hasilnya juri memutus Trump bersalah atas 34 tuduhan kejahatan.

Sementara itu Hakim Juan Merchan baru akan membuat putusannya pada 11 Juli atau beberapa hari sebelum Partai Republik membuat pengumuman resmi pencalonan Trump sebagai calon presiden AS. Trump akan berhadapan kembali dengan Joe Biden dalam pilpres AS yang akan berlangsung pada 5 November 2024.

Kasus pemalsuan dokumen bisnis terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara di AS. Namun sering kali terdakwa mendapat hukuman penjara yang lebih rendah, denda, atau masa percobaan. 

Secara hukum seorang capres masih bisa berkampanye dalam pilpres, bahkan menjabat presiden jika memenangkan pilpres.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Setelah Iran, Giliran Israel dan AS Gelar Latihan Perang di Laut Merah

Internasional
20 jam lalu

Diancam Khamenei, Trump: Semoga Kita Bisa Capai Kesepakatan!

Internasional
8 jam lalu

Iran Ingatkan Trump Tak Ulangi Kesalahan di Afghanistan dan Irak, 7.000 Tentara AS Tewas

Internasional
21 jam lalu

Duh, Puluhan Foto Telanjang Remaja Perempuan Korban Epstein Dirilis Departemen Kehakiman AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal