Trump juga menunjukkan bahwa banyak anak muda Amerika menggunakan TikTok. Mereka, kata dia, akan kecewa jika TikTok dilarang.
Pada Kamis lalu, Komite Energi dan Perdagangan DPR AS dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang berpotensi melarang TikTok di Amerika Serikat. Menurut RUU itu, pelarangan itu akan diberlakukan negeri Pamam Sam jika perusahaan induk TikTok di China, ByteDance, tidak melakukan divestasi alias pelepasan saham dari aplikasi video tersebut dalam waktu enam bulan.
Sebagai tanggapan, TikTok menyatakan Pemerintah AS berusaha merampas hak konstitusional 170 juta orang Amerika atas kebebasan berekspresi. RUU tersebut diperkirakan akan dibahas di DPR pada pekan ini.