WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani Undang-Undang (UU) sanksi atas penindasan Muslim Uighur di China. UU tersebut diteken di tengah rumor Trump meminta pemimpin China membantunya memenangi Pilpres 2020.
Dilansir dari Reuters, Kamis (18/6/2020), UU yang ditandatangani tersebut untuk pertama kalinya menyerukan sanksi terhadap anggota Politbro Tinggi China, Sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo, yang diklaim bertanggung jawab atas 'pelanggaran berat hak asasi manusia.'
Rancangan UU yag telah disahkan oleh Kongres AS itu ditujukan sebagai pesan tegas kepada China mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dengan menjatuhkan sanksi kepada mereka yang terlibat atas penindasan Muslim Uighur di Xianjiang.
Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat menuding pejabat Beijing melakukan penindasan pada lebih dari satu juta Muslim Uighur di Xinjiang. Program kamp vokasi (kejuruan) yang dijalankan pemerintah China bagi Muslim Uighur dianggap sebagai kedok dalam upaya menghapus budaya dan agama mereka.
UU yang telah diteken Trump juga menyerukan perusahaan-perusahaan AS di Xinjiang agar tidak menggunakan suku cadang yang dibuat oleh para tenaga kerja paksa.