DPR AS Disebut Bakal Mulai Penyelidikan untuk Makzulkan Presiden Joe Biden

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi suasana sidang di DPR AS, Washington DC. (Foto: iNews/Dok.)

Anggota DPR dari Partai Republik, Kelly Armstrong, pada Kamis (6/12/2023) lalu memperkenalkan resolusi setebal 14 halaman yang memungkinkan seluruh anggota DPR melakukan pemungutan suara untuk mengesahkan penyelidikan tersebut.

Para anggota DPR dari Partai Republik sejauh ini gagal menghasilkan bukti yang mengaitkan tindakan Biden sebagai wakil presiden dengan bisnis putranya. Kecil pula kemungkinan Senat AS—yang dikuasai Partai Demokrat dengan posisi sebagai mayoritas tipis—akan menghukum presiden, jika DPR benar-benar meloloskan pasal-pasal pemakzulan.

Anggota DPR Byron Donalds dari Partai Republikm, yang terlibat dalam penyelidikan kasus keluarga Biden, mengatakan kepada Fox News bahwa dia memperkirakan penyelidikan akan selesai dalam dua bulan ke depan. DPR AS akan menyusun pasal-pasal pemakzulan pada musim semi mendatang (Maret-Juni 2024).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jelang Pemilu Paruh Waktu AS, Trump Tak Tidur

3 hari lalu

Trump Janjikan Uang Rp87 Juta untuk Setiap Orang Dewasa AS jika Partai Republik Menang Pemilu

4 hari lalu

Prabowo Sanjung SBY dan Demokrat: Waktu Tidak Berkuasa, Tak Mencaci Maki

4 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal