DPR AS Sahkan UU Hentikan Bantuan Dana untuk Kampus yang Boikot Israel

Anton Suhartono
DPR AS mengesahkan RUU untuk menghentikan bantuan keuangan federal kepada kampus-kampus yang memboikot Israel (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS), Kamis (3/9/2026), mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghentikan bantuan keuangan federal kepada kampus-kampus yang memboikot Israel. 

Ini merupakan kebijakan pro-Israel terbaru yang diajukan Partai Republik di tengah meningkatnya kritikan dari Partai Demokrat terhadap pemerintah Israel atas perang di Gaza.

Sebanyak 237 suara mendukung, melawan 169 yang menolak aturan bernama RUU Perlindungan Kebebasan Ekonomi dan Akademik itu. Namun RUU itu masih harus disahkan oleh Senat untuk bisa menjadi undang-undang (UU).

Dua anggota Partai Republik menolak RUU itu, namun 33 anggota Partai Demokrat mendukungnya.

Anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Jerrold Nadler, mengatakan sebelum pemungutan suara, dia menentang gerakan global Boikot Divestasi dan Sanksi (BDS) terhadap Israel, meski demikian tetap menghormati hak kebebasan berekspresi warga AS.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kisah Inspiratif Ginalia Sudirman, Chef Indonesia Sukses di Dapur Amerika Serikat

19 jam lalu

Kapan AS Akhiri Perang Lawan Iran? Ini Penjelasan Trump

1 hari lalu

Trump Klaim AS Kalahkan Iran dalam Perang

2 hari lalu

Ini Target Serangan Terbaru AS-Israel ke Iran, Gunung Pickaxe dalam Bidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal