DPR AS Sahkan UU untuk Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat China Terkait Muslim Uighur

Anton Suhartono
Nancy Pelosi (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU) yang memberlakukan sanksi kepada para pejabat senior Cina yang terkait dengan muslim di Xinjiang.

UU Uighur Tahun 2019 berisi kecaman terhadap ganti berat hak manusia terhadap Cina terkait tindak kerasan di barat laut Xinjiang, mana lebih dari 1 juta muslim Uighur yang diatur di kamp-kamp cuci otak.

Hampir keseluruhan anggota menyetujui AS memberikan 407 berbanding 1 dalam voting yang digelar pada Selasa (3/12/2019).

Di bawah UU ini, Presiden AS harus menjatuhkan sanksi terhadap pejabat China yang bertanggung jawab atas kebijakan terhadap Muslim Uighur, termasuk Chen Quanguo, ketua Partai Komunis di Xinjiang.

"Hari ini martabat dan HAM masyarakat Uighur berada di bawah ancaman dari tindakan biadab Beijing, yang merupakan kemarahan terhadap hati nurani kolektif dari dunia," ujar Ketua DPR Nancy Pelosi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Tak Kirim Delegasi AS ke KTT G20, Trump Tuduh Afsel Langgar HAM soal Pembunuhan Warga Kulit Putih

Internasional
8 jam lalu

Profil James D Watson, Ilmuwan Penemu Struktur DNA yang Sempat Diboikot Lembaga Riset

Internasional
9 jam lalu

Militer China Operasikan Kapal Induk Terbesar, Amerika Patut Waspada

Internasional
9 jam lalu

Mengejutkan, Amerika Tak Kirim Seorang Pejabat pun ke KTT G20 di Afrika Selatan

Internasional
10 jam lalu

Ini Alasan Kazakhstan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal