DPR AS Sahkan UU untuk Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat China Terkait Muslim Uighur

Anton Suhartono
Nancy Pelosi (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU) yang memberlakukan sanksi kepada para pejabat senior Cina yang terkait dengan muslim di Xinjiang.

UU Uighur Tahun 2019 berisi kecaman terhadap ganti berat hak manusia terhadap Cina terkait tindak kerasan di barat laut Xinjiang, mana lebih dari 1 juta muslim Uighur yang diatur di kamp-kamp cuci otak.

Hampir keseluruhan anggota menyetujui AS memberikan 407 berbanding 1 dalam voting yang digelar pada Selasa (3/12/2019).

Di bawah UU ini, Presiden AS harus menjatuhkan sanksi terhadap pejabat China yang bertanggung jawab atas kebijakan terhadap Muslim Uighur, termasuk Chen Quanguo, ketua Partai Komunis di Xinjiang.

"Hari ini martabat dan HAM masyarakat Uighur berada di bawah ancaman dari tindakan biadab Beijing, yang merupakan kemarahan terhadap hati nurani kolektif dari dunia," ujar Ketua DPR Nancy Pelosi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 jam lalu

Takut Didemo, Netanyahu Persingkat Kunjungan dan Batal Bermalam di New York

3 jam lalu

Surat dari Washington: Dukungan Amerika atas Transaksi Bayan Resources Kini Tercatat Hitam di Atas Putih

4 jam lalu

Usai Pencopotan Purbaya, DPR Disetujui Kucurkan Anggaran Jumbo Rp240 Triliun untuk BGN

4 jam lalu

Trump: Iran Tak Akan Diberi Kesempatan Miliki Senjata Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal