WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan undang-undang (UU) yang memberlakukan sanksi kepada para pejabat senior Cina yang terkait dengan muslim di Xinjiang.
UU Uighur Tahun 2019 berisi kecaman terhadap ganti berat hak manusia terhadap Cina terkait tindak kerasan di barat laut Xinjiang, mana lebih dari 1 juta muslim Uighur yang diatur di kamp-kamp cuci otak.
Hampir keseluruhan anggota menyetujui AS memberikan 407 berbanding 1 dalam voting yang digelar pada Selasa (3/12/2019).
Di bawah UU ini, Presiden AS harus menjatuhkan sanksi terhadap pejabat China yang bertanggung jawab atas kebijakan terhadap Muslim Uighur, termasuk Chen Quanguo, ketua Partai Komunis di Xinjiang.
"Hari ini martabat dan HAM masyarakat Uighur berada di bawah ancaman dari tindakan biadab Beijing, yang merupakan kemarahan terhadap hati nurani kolektif dari dunia," ujar Ketua DPR Nancy Pelosi.