Drama Politik Korea Selatan, Kini Mantan Menhan Kim Yong-hyun Ditangkap!

Reza Fajri
Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan Kim Yong-hyun (foto: Yonhap)

Sebelumnya diberitakan, sidang parlemen Majelis Nasional Korea Selatan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (7/12/2024), gagal dilaksanakan. Penyebabnya, sidang tidak mencapai kuorum sesuai undang-undang yang berlaku.

Sidang hanya dihadiri 195 anggota parlemen dari total 300 orang. Sebanyak 192 di antaranya berasal dari enam partai oposisi yang mengajukan pemakzulan serta tiga lainnya dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), selaku penyokong Yoon.

Sementara itu syarat kuorum adalah 200 orang untuk bisa menggelar sidang. Itu berarti butuh lima anggota parlemen lagi untuk bisa melanjutkan sidang.

Sebagian besar anggota parlemen PPP keluar dari ruang sidang setelah mengikuti pemungutan suara ulang untuk pembentukan dewan khusus untuk menyelidiki tuduhan korupsi Ibu Negara, Kim Keon Hee. Hasil voting menunjukkan Majelis Nasional gagal untuk menyetujui seruan tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Darurat Militer

Buletin
1 hari lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
2 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Sindir Wisata Bencana, Hendri Satrio: Dia Kesal Ada Beberapa Menteri Pencitraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal