Aborsi ditentang mayoritas Budha Theravada yang konservatif di Thailand. Kalangan ini percaya aborsi secara langsung bertentangan dengan ajaran Budha perempuan yang melakukannya akan didatangi hantu.
Pada Senin (25/1/2021), parlemen Thailand memberikan suara yang mengizinkan praktik aborsi dengan batas usia kehamilan 12 pekan, namun tetap mempertahankan hukuman bagi aborsi setelah batas waktu tersebut. Langkah itu menurut pendukung pro-aborsi belum cukup untuk melindungi hak-hak ibu hamil.
Dalam amandemen undang-undang, aborsi setelah 12 pekan hanya akan diizinkan dalam kondisi tertentu. Jika di luar hal-hal yang diatur, pelaku bisa dihukum hingga 6 bulan penjara, denda hingga 10.000 baht atau sekitar Rp4,6 juta, atau keduanya.