Eksekusi Tuti Langgar Konvensi Wina, Pemerintah Sebaiknya Lakukan Ini

Anton Suhartono
Antara
Suasana rumah kediaman Tuti Tursilawati di Cikeusik, Majalengka (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Tuti Tursilawati, tanpa pemberitahuan atau notifikasi merupakan pelanggaran hukum internasional.

Tuti dieksekusi tanpa adanya notifikasi terlebih dulu kepada Kedutaan Besar RI (KBRI) maupun Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah.

Sebelum dieksekusi, TKI asal Majalengka, Jawa Barat itu sudah menjalani proses hukuman sekitar tujuh tahun. Tuti divonis hukuman mati pada Juni 2011 dengan dakwaan membunuh majikannya pada 2010. Tuti terpaksa membunuh karena membela diri dari pelecehan seksual yang dilakukan majikan.

Ini bukan kali pertama TKI dieksekusi tanpa notifikasi. Data Migrant CARE, pada periode 2008-2018, lima WNI lain yang mengalami hal serupa. Sebanyak 72 persen pekerja migran yang menghadapi hukuman mati merupakan perempuan.

Adapun data Kementerian Luar Negeri pada 2011-2017 mengungkap ada 188 WNI yang terancam hukuman mati dan kini masih dalam proses penanganan. Sebanyak 392 kasus lain selesai dengan vonis bebas.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan

7 hari lalu

Houthi Klaim Tenggelamkan Kapal Perang Arab Saudi, Hancurkan Gudang Senjata

7 hari lalu

Raja Salman Doakan Korban Gempa NTT: Semoga Lekas Sembuh!

8 hari lalu

Trump Sambut Baik Pakta Pertahanan Makkah: Langkah Berani!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal