NEW DELHI, iNews.id - Miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk menggugat pemerintah India terkait pembatasan platform media sosial X. India mengesahkan regulasi baru mengenai konten media sosial yang dampaknya dirasakan berbagai platform media sosial, termasuk X.
Dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Tinggi Negara Bagian Karnataka, Musk menuduh pemerintah India bertindak sewenang-wenang terhadap platform serta membuat aturan yang tidak jelas.
Milirder pemilik Tesla dan Starlink tersebut meminta Pengadilan Tinggi Karnataka untuk mendesak pemerintah federal agar mematuhi hukum dalam mengeluarkan aturan.
Ini bukan sanski pertama yang dijatuhkan India kepada platform yang sebelumnya bernama Twitter itu. Pada 2023, sebelum Musk mengakuisisinya, Pengadilan Tinggi Karnataka menjatuhkan denda kepada perusahaan tersebut seraya memintanya untuk mematuhi perintah penghapusan konten tertentu.
India dalam beberapa tahun terakhir juga memberlakukan regulasi ketat yang mengatur operasional perusahaan media sosial, dari Meta Platforms hingga Google, termasuk kemungkinan hukuman penjara bagi pegawainya.
Pemberlakuan aturan baru ini juga bertepatan dengan meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan India.