Elon Musk Gugat Pemerintah India, Ada Apa?

Anton Suhartono
Elon Musk menggugat pemerintah India terkait pembatasan platform media sosial X (Foto: AP)

NEW DELHI, iNews.id - Miliarder Amerika Serikat (AS) Elon Musk menggugat pemerintah India terkait pembatasan platform media sosialX. India mengesahkan regulasi baru mengenai konten media sosial yang dampaknya dirasakan berbagai platform media sosial, termasuk X.

Dalam gugatan yang diajukan melalui Pengadilan Tinggi Negara Bagian Karnataka, Musk menuduh pemerintah India bertindak sewenang-wenang terhadap platform serta membuat aturan yang tidak jelas.

Milirder pemilik Tesla dan Starlink tersebut meminta Pengadilan Tinggi Karnataka untuk mendesak pemerintah federal agar mematuhi hukum dalam mengeluarkan aturan.

Ini bukan sanski pertama yang dijatuhkan India kepada platform yang sebelumnya bernama Twitter itu. Pada 2023, sebelum Musk mengakuisisinya, Pengadilan Tinggi Karnataka menjatuhkan denda kepada perusahaan tersebut seraya memintanya untuk mematuhi perintah penghapusan konten tertentu.

India dalam beberapa tahun terakhir juga memberlakukan regulasi ketat yang mengatur operasional perusahaan media sosial, dari Meta Platforms hingga Google, termasuk kemungkinan hukuman penjara bagi pegawainya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 jam lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

1 hari lalu

Pramono Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos: Jakarta Jadi Role Model

4 hari lalu

Ini Alasan Mamah Dedeh Tak Mau Punya Media Sosial

4 hari lalu

Mamah Dedeh Tolak Punya Media Sosial dan YouTube, Pilih Habiskan Waktu Berkebun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal