Partai AK dilaporkan lebih memilih opsi pertama.
Turki berubah menjadi negara republik presidensial berdasarkan hasil referendum pada 2017. Berdasarkan konstitusi, seorang presiden tidak bisa menjabat lebih dari dua periode berturut-turut.
Pada Mei 2023, Erdogan terpilih kembali untuk masa jabatan kedua yang berlaku 5 tahun. Partai-partai oposisi bersikeras bahwa itu adalah masa jabatan ketiga Erdogan jika dihitung sejak dia berkuasa pada 2014-2018. Saat itu Turki masih menjadi negara republik parlementer.