ANKARA, iNews.id - Recep Tayyip Erdogan kemungkinan akan maju kembali dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Turki. Ini akan menjadi periode ketiga bagi Erdogan jika maju kembali.
Mehmet Ucum, penasihat senior yang juga Wakil Ketua Dewan Kepresidenan untuk Kebijakan Hukum Turki, mengatakan Erdogan bisa dicalonkan sebagai calon presiden, tanpa perlu amandemen UUD.
Sebelumnya Menteri Kehakiman Turki Yilmaz Tunc mengatakan, Erdogan bisa mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga jika parlemen menyetujui percepatan pemilu. Butuh setidaknya 360 suara parlemen untuk meloloskan percepatan pilpres pada 2027, setahun lebih awal dari jadwal.
Kelompok oposisi, Partai Rakyat Republik (CHP), memiliki 127 kursi. Sementara gabungan koalisi pemerintah, Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) serta Partai Gerakan Nasionalis memiliki 315 kursi.
"Agar Presiden Erdogan bisa menjadi kandidat lagi, tidak perlu mengadopsi atau mengubah konstitusi yang ada. Konstitusi saat ini memberikan kemungkinan ini. Kesempatan ini, yang kami sebut pencalonan luar biasa, diaktifkan oleh keputusan Majelis Nasional Agung Turki untuk mengulang pemilu yang diadakan pada periode waktu tertentu sebelum pemilihan umum, yang ditetapkan pada 7 Mei 2028," katanya, seperti dikutip dari Sputnik.
Jika Majelis Nasional memutuskan untuk menggelar pilpres pada kuartal terakhir 2027, dengan suara dari sedikitnya 360 anggota parlemen, Erdogan dapat mencalonkan diri untuk terakhir kali," kata Ucum, dalam pernyataan di media sosial X.