Gara-Gara Ini Malaysia Ubah Penulisan Nama PM Muhyiddin Yassin di Dokumen Resmi

Anton Suhartono
Mahiaddin Yassin (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengubah penulisan nama perdana menteri (PM). Instruksi dikeluarkan setelah pengadilan mencabut perintah penahanan terhadap pelaku kejahatan narkoba karena kesalalan penulisan nama PM.

Penulisan nama PM Malaysia yang benar seharusnya Mahiaddin Yassin, bukan Muhyiddin. 

Kantor PM menyatakan, semua PNS harus menggunakan penulisan nama yang baru dalam semua surat edaran resmi sejak Juni, yakni Mahiaddin Yassin. Instruksi ini mengikuti saran dari Kejaksaan Agung, namun tidak dijelaskan lebih lanjut.

Mahiaddin merupakan nama lahir perdana menteri, namun dia lebih dikenal sebagai Muhyiddin sepanjang karier politiknya. Awal mula penulisan Muhyiddin karena penyebutan dari nama aslinya.

Perubahan ini dilakukan setelah pada April lalu Pengadilan Tinggi mencabut perintah penahanan yang ditandatangani oleh PM menggunakan ejaan tidak resmi, terhadap seorang pria atas tuduhan mengedarkan narkoba.

Keputusan pengadilan itu juga menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dokumen lain yang mungkin sudah ditandatangani sebelumnya menggunakan ejaan tidak resmi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Health
9 hari lalu

Virus Influenza A Menggila di Malaysia, Sekolah Ditutup Sementara!

Internasional
11 hari lalu

Trump Puji Anwar Ibrahim: Tanda Tangan Anda Menarik!

Internasional
11 hari lalu

Lagi! Malaysia Salah Sebut Nama Pemimpin Asing, Kali Ini Korbannya PM Singapura

Nasional
11 hari lalu

Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal