PETALING JAYA, iNews.id – Seorang pria asal Singapura harus berurusan dengan hukum di Malaysia lantaran memukul anjing menggunakan helm. Dia divonis penjara selama delapan bulan atau denda sebesar 8.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp27 juta.
Pria bernama Yee Kok Chew itu divonis di Pengadilan Petaling Jaya, Malaysia, Senin 8 Januari 2018 karena terbukti memukul anjing berkulit putih-coklat menggunakan helm beberapa kali hingga luka pada 2 April 2017. Kondisi anjing nahas itu sekarang sudah normal.
Perlakuan Yee kepada anjing jantan bernama Furby itu sempat menjadi viral di media sosial lantaran video rekaman CCTV-nya beredar di internet. Saat itu, Furby bertugas di pos penjagaan di sebuah komplek perumahan di Puchong.
Namun vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukumnya 1 tahun atau denda 50.000 ringgit.
"Setelah video itu menjadi viral, terdakwa kehilangan lisensi bisnis waralaba dan sudah meminta maaf atas perlakuannya itu," kata pengacara Yee, Jerald Gomez, dikutip dari The Straits Times.
Yee memilih membayar denda, ketimbang meringkuk di bui.
Jaksa penuntut dari bagian kejahatan terhadap hewan, Nabilah Mohammad Zanudin, meminta terdakwa diberikan hukuman setimpal sebagai pelajaran bagi pelaku dan masyarakat. Penyerangan itu juga dianggapnya sebagai kejahatan serius.