Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut OTT KPK, Wamen ATR Pastikan Pelayanan di Kantor BPN Bogor dan Tangerang Tak Terganggu
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Selasa, 15 September 2026 - 18:07:00 WIB
Breaking News: KPK Tetapkan 8 Tersangka usai OTT Bogor, Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

Kemudian, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Kemudian eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selanjutnya, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi. 

Status tersangka ini dipastikan saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut. 

Delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tersangka dan tahanan. 

Sebelumnya, dalam OTT ini KPK menangkap 17 orang. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut