Gelang tersebut kemudian dilebur dan dicetak ulang menjadi ornamen lain, sehingga merusak bentuk historisnya.
Pasukan keamanan kemudian memperoleh surat perintah dan menangkap tiga tersangka. Para pelaku mengakui kesalahan mereka saat diinterogasi. Pihak berwenang juga menyita hasil penjualan tersebut.
Hakim Amr Awad telah memerintahkan penahanan para pelaku sambil menunggu tindakan hukum lebih lanjut.