Gubernur Bangkok Hukum Perdana Menteri Thailand Tak Pakai Masker

Ahmad Islamy Jamil
Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan O Cha. (Foto: Reuters)

BANGKOK, iNews.id – Gubernur Bangkok pada Senin (26/4/2021) ini menghukum Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan O Cha, terkait pelanggaran aturan pembatasan Covid. Kepala pemerintahan negeri gajah putih itu didenda sebesar 6.000 baht (Rp2,8 juta) karena tidak mengenakan masker di tempat umum.

“Saya memberi tahu perdana menteri bahwa ini adalah pelanggaran aturan,” ungkap Gubernur Bangkok, Aswin Kwanmuang, lewat laman Facebook resminya, dikutip Reuters

Hukuman terhadap diberikan setelah foto Prayuth beredar di laman Facebook Aswin. Foto itu menunjukkan  sang perdana menteri tidak mengenakan masker dalam sebuah pertemuan. Foto itu kemudian dihapus.

Prayuth telah dimintai keterangan di Balai Kota Bangkok tentang kebijakan pembatasan Covid di ibu kota Thailand tersebut. Protokol kesehatan itu antara lain menetapkan bahwa masker harus dipakai setiap saat di luar tempat tinggal. Siapa pun yang melakukan pelanggaran atas aturan tersebut, bakal dikenai denda.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
7 hari lalu

Gegara Oplas Hidung Clara Shinta Disarankan Hiperbarik, Apa Itu?

Seleb
7 hari lalu

Viral Clara Shinta Oplas Hidung di Thailand, Ini Fotonya!

Destinasi
11 hari lalu

Festival Songkran 2026, Warga Thailand dan Indonesia Kumpul Ikuti Tradisi Siram Air

Megapolitan
22 hari lalu

Jakarta Jadi Kota Teraman Nomor 2 se-ASEAN, Ungguli Bangkok dan Manila

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal