Hadiah Pernikahan Ikut Disita, Anak Najib Razak Lapor Polisi

Anton Suhartono
Nooryana Najwa (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Putri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Nooryana Majwa, melapor ke polisi terkait barang-barang pribadi yang ikut disita petugas saat penggeledahan sepekan terakhir.

Polisi menggeledah enam kediaman Najib Razak dan putrinya sejak sepekan terakhir terkait pengungkapan skandal penggelapan dana pemerintah 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dilaporkan The Star, Rabu (30/5/2018), pada Senin (28/5), polisi telah mengumpulkan laporan dari Nooryana untuk kasus penyitaan barang-barang pribadi di apartemen mewah di Jalan Raja Chulan. Dalam laporan itu, Nooryana mengungkapkan kekecewaan kepada petugas terkait penyitaan barang pribadi yang sangat berharga, yakni hadiah pernikahan.

Pejabat kepolisian setempat, Shaharuddin Abdullah mengakui telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Dalam laporannya pada Jumat pekan lalu, kepolisian Malaysia sudah mendapati uang tunai 114 juta ringgit atau sekitar Rp403 miliar dalam penggeledahan di beberapa kediaman Najib.

Kepala bidang kejahatan komersial kepolisian Malaysia Amar Singh, mengatakan, uang itu didapat dari 35 tas yang ditemukan di tiga apartemen Najib di Pavillion Residence di Kuala Lumpur. Menurut Amar, ada 37 tas lain yang ikut disita. Di dalamnya terdapat perhiasan dan jam mewah. Namun polisi belum menghitung nilai semua barang itu. Dua dari tiga apartemen itu ditinggali olen Najib dan anaknya, sementara satu lagi tak berpenghuni.

Najib diperiksa dua kali oleh komisi antikorupsi Malaysia (MCAA) terkait satu kasus dari rentetan skandal 1MDB. Pria yang berkuasa selama hampir 10 tahun itu diperiksa terkait aliran dana dari anak perusahaan 1MDB, SRC International, sebesar 10,6 juta dolar AS ke rekeningnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
1 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
2 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
2 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal