Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir atau Nuclear Non-Proliferation Treaty (NPT) merupakan perjanjian antar-negara pemilik senjata nuklir untuk tidak membantu negara lain memproduksinya. Indonesia mendukung masyarakat internasional dalam upaya non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir.
Indonesia menganggap, NPT telah mencegah proliferasi horizontal senjata-senjata nuklir, namun belum sepenuhnya berhasil mencegah proliferasi secara vertikal. Terkait dengan non-proliferasi, Indonesia menginginkan agar NPT berlaku universal dan perlu menjadi prioritas utama.
Dalam sejarah, kota Hiroshima dijatuhi bom atom tanggal 6 Agustus 1945. Serangan bom atom kedua terjadi pada 9 Agustus 1945 yang kemudian menandai berakhirnya perang dunia kedua.
Jumlah korban yang terbunuh saat itu tercatat sekitar 140.000 dari 350.000 penduduk yang ada di Hiroshima. Sementara di Nagasaki, jumlah tewas mencapai 74.000 orang.