LONDON, iNews.id - Harta sebesar 267 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp3,8 triliun milik bekas diktator Nigeria, Sani Abacha, disita dari sebuah rekening bank di Jersey, sebuah wilayah suaka pajak yang terletak antara Inggris dan Prancis.
Menurut Jersey's Civil Asset Recovery Fund, harta ini diperoleh melalui korupsi yang dilakukan ketika Abacha menjabat presiden di Nigeria pada 1990-an. Sebuah perusahaan cangkang bernama Doraville mengelola dana tersebut dan dibekukan pada 2014.
Sesudah melalui sengketa hukum selama lima tahun, harta tersebut berhasil dikembalikan dan akan dibagi antara Jersey, AS, dan Nigeria.
"Penyitaan tersebut "memperlihatkan komitmen Jersey untuk mengatasi kejahatan keuangan dan pencucian uang internasional," kata Jaksa Agung Jersey, Robert McRae QC, seperti dikutip BBC.
Sani Abacha berkuasa di Nigeria dari 1993 hingga meninggal dunia pada 1998.
Tidak jelas berapa jumlah uang yang akan dibagi kepada masing-masing negara yang terlibat dalam penyitaan ini.