Hasil Uji Klinis Disebut Tak Konsisten, Sinovac Pastikan Kemanjuran Vaksin Covid

Djairan
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac. (Foto: Reuters)

“Kemampuan vaksin untuk melindungi pekerja medis dalam wabah aktif dapat meningkat secara signifikan jika mereka telah diberikan suntikan antara 21 atau 28 hari,” kata juru bicara Sinovac, dikutip dari Bloomberg Senin (18/1/2021).

Terlepas dari inkonsistensi dalam tingkat kemanjuran yang diumumkan secara publik, CoronaVac telah disetujui untuk digunakan, di mana Brasil sebagai negara terbaru yang mengeluarkan izin penggunaan darurat. Turki juga telah mengizinkan suntikan vaksin Sinovac pada 13 Januari, seperti yang diberikan kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah mendapatkan suntikan vaksin tersebut seperti yang disiarkan di TV nasional minggu lalu. Sementara Brasil, rumah bagi wabah virus corona terbesar ketiga di dunia, baru memberikan izin untuk penggunaan darurat pada Jumat pekan lalu.

Adapun Cile, Filipina, Thailand, Hong Kong, dan Singapura juga telah memiliki kesepakatan untuk membeli dan mendistribusikan CoronaVac. 

Berbeda dengan CoronaVac, vaksin yang dikembangkan oleh Pfizer dan Moderna menghasilkan tingkat kemanjuran yang jauh lebih tinggi yaitu lebih dari 90 persen dalam uji coba tahap akhir.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
5 hari lalu

Sao Paulo Brasil Blackout Imbas Pohon Tumbang, Ratusan Penerbangan Dibatalkan

Bisnis
7 hari lalu

Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri

Nasional
9 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Nasional
9 hari lalu

Menteri UMKM Soroti Masuknya Barang Impor asal China: Jumlahnya Banyak Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal