Dia menegaskan kartun tersebut tidak ada kaitannya oleh kebebasan berekspresi atau kebebasan berbicara.
Hal senada disampaikan Fahrettin Altun, kepala komunikasi untuk Kepresidenan Turki. Dia menyebut kartun Nabi Muhammad SAW itu sebagai serangan keji terhadap keyakinan dan nilai-nilai Turki.
Kementerian Kehakiman menyatakan, penyelidikan telah diluncurkan berdasarkan Pasal 216 KUHP yakni penghinaan terhadap nilai-nilai agama di depan umum.